REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri berencana mulai 1 Juli 2015 melaksanakan program terintegrasi pelayanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara nasional dengan sistem online.
"Ini perwujudan dari pelayanan prima agar mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat asalnya," kata Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono melalui keterangan tertulis di Jakarta Selasa (10/2).
Ia mengatakan, Polri berupaya mewujudkan pelayanan prima dan mudah terhadap masyarakat dan negara.
Condro menjelaskan program pelayanan online terintegrasi tersebut khusus bagi masyarakat yang mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM di seluruh daerah.
"Namun, untuk sementara, program ini hanya bisa menjangkau masyarakat ber-KTP Yogyakarta," kata jenderal polisi bintang dua itu.
Condro menyatakan, Korlantas Mabes Polri menunjuk Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai proyek percontohan program tersebut. Korlantas juga menggulirkan data online yang terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas, dan kriminalitas.
Namun Condro menuturkan masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru harus tetap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal daerahnya. Mereka juga harus melalui tahapan ujian teori dan praktik di tingkat Polres.
Condro menyarankan Polres yang tidak memiliki areal untuk ujian praktik dapat memohon bantuan kepada pemerintah daerah setempat. "Jadi, di samping darurat narkoba, juga perlu darurat kecelakaan lalu lintas," tegas Condro.