Selasa 10 Feb 2015 21:02 WIB

Kuasa Hukum KPK: Saksi yang Dihadirkan tidak Relevan

Rep: C07/ Red: Angga Indrawan
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum KPK, Chatarina M Gisang mengatakan kesimpulan dari empat orang saksi yang dihadirkan sangat tidak relevan dan tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP pasal 1 angka 27.

"Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka yang ada di KPK," kata Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Penolakan yang dilakukan Chatarina terhadap saksi Hendi yang ingin mengungkapkan keburukan KPK, dinilai tidak jelas. "itu enggak jelas. Ini kami nilai hanya menghabiskan energi karena tidak sesuai dengan tujuan pembuktian dalil pemohon," ucapnya.

Menurutnya dalil tentang soal penetapan tersangka tidak kolektif kolegial, "itu kan dalilnya.

Saksi mantan penyidik tidak bisa menjelaskan.

Yang relevan kan yang di Bareskrim walaupun tidak terkait dengan KPK," ucapnya.

Kemudian, sambung dia, penghadiran Hasto sebagai saksi juga sangat tidak relevan. "Yang terkait enggak relevan," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement