Selasa 10 Feb 2015 20:40 WIB

Tekan Penggundulan Bandung Utara, Pemprov Jabar Revisi Perda

Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.
Foto: jabarprov.go.id
Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap merevisi Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Bandung Utara. Pemprov Jabar menganggap penegakkan Perda tersebut mandek atau jalan di tempat.

"Perda kan dari tahun 80-an dan sekarang kita harus mengubah Perda KBU," ujar wakil gubernur Jabar, Deddy Mizwar kepada wartawan, Selasa (10/2). Menurut wagub, revisi perda bakal menjadi solusi tentang kemandekan KBU.

"Kalau tidak (direvisi), bahaya itu kawasan," ujarnya menegaskan.

 

Menurut Deddy, Revisi Perda KBU nantinya akan mengatur masalah zonasi di KBU. Targetnya, perubahan Perda KBU ini baru akan dibahas dan dimatangkan dengan DPRD Jabar.

Staf Ahli Pembangunan Pemprov Jabar, Dicky Saromi, Perda tentang Bandung Utara harus direvisi agar bisa memadukan bagian pengawasan. Sehingga, Perda lebih mampu untuk bisa menjaga kawasan tersebut.

"Pengusaha, harus memberikan uang atau kompensasi lain seperti pelebaran jalan, integrasi lingkungan atau membuat situ," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement