Selasa 10 Feb 2015 20:02 WIB

Daftar Perusahaan ini Diduga Biang Pencemaran Sungai Klampok

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Angga Indrawan
Pencemaran Sungai (ilustrasi)
Foto: Koran Nusantara
Pencemaran Sungai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dewan Kabupaten Semarang kembali melakukan sidak ke instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sejumlah perusahaan yang memiliki saluran buang air langsung ke badan sungai Klampok, di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (10/2).

Dalam sidak kali ini, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menemukan perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan pengolahan limbah cair. Ini diketahui setelah meninjau langsung  perusahaan laundri, PT Insanpaq.

"Perusahaan ini ternyata belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari instansi terkait,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Ngesti Nugroho, Selasa (10/2).

Anggota Komisi C lainnya,  Basari menambahkan hasil pengamatan visual memperlihatkan limbah yang dibuang Insanpaq ke sungai Klampok berwarna hitam dan berbau menyengat. Setelah ditelusuri, IPAL perusahaan jasa pelayanan laundry tersebut tidak berfungsi sebagaimana semestinya.

Sebelumnya, Komisi C juga melakukan sidak ke sejumlah IPAL sejumlah perusahaan di sekitar sungai Klampok. Seperti industri jamu dan farmasi PT Sido Muncul, Cimory, PT Perindustrian Bapak Djenggot dan PT Grasia Husada Farma.

Belakangan juga terungkap perusahaan ini juga belum mengantongi IPLC. “Temuan dewan di perusahaan Insanpaq ini cukup parah dan akan segera kami tindaklanjuti dengan pemanggilan manajemen yang bersangjutan," ujar Basari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement