Selasa 10 Feb 2015 19:01 WIB

Komisi V DPR Setujui Anggaran Percepatan Daerah Tertinggal Rp 10,4 Triliun

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis (kanan).
Foto: Antara
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) mengusulkan penambahan tambahan pagu anggaran dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp 3,7 triliun dari APBN 2015.

Usulan tersebut diungkapkan Mendesa PDTT Marwan Jafar saat menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR. Menurut dia, penambahan anggaran itu dinilai penting untuk meningkatkan program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

"Saat ini tambahan anggaran memang sangat penting sekali pak ketua, mengingat kita harus mengejar target program-program kami guna mensejahterakan desa-desa ke depan," kata Marwan dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis di gedung DPR, Selasa (10/2).

Marwan menjelaskan, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi merupakan program penting dan strategis mengingat arahan Presiden Joko Widodo untuk mengentaskan 122 kabupaten tertinggal dari status ketertinggalan.

"Ini perlu kerja keras, dan kita juga fokus di 1.138 desa di kawasan perbatasan. Oleh karena itu, tadi kami mengusulkan kepada Komisi V agar ada penambahan anggaran untuk prgoram itu," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Kemendes PDTT memiliki pagu anggaran dari penyusunan APBN 2015 yang disahkan DPR periode 2009-2014 lalu sebesar Rp 6,9 Triliun. Anggaran tersebut merupakan gabungan dari lima Program Kementerian yang semula tersebar di tiga Kementerian, yakni Program PDT sebesar Rp 1,38 Triliun, Program Transmigrasi Rp 1,54 Triliun, dan Program Pemberdayaan Desa sebesar Rp 3,53 Triliun.

Menangapi usulan itu, Komisi V yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan standardisasi nasional menyetujui penambahan tersebut. Salah satu kesimpulan hasil Raker tersebut menyebutkan, Komisi V DPR menyetujui pagu anggaran Kemendesa dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 10,4 Triliun.

Hal itu sesuai dengan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2015 dan Surat Menteri Keuangan No.S

-876/MK.02/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Alokasi Tambahan Anggaran Dalam RAPBN-P 2015. Fary menilai, banyak program-program yang saat ini belum optimal, mulai dari infrastruktrur desa dan perekonomiannya.

"Sehingga, ini perlu segera diselesaikan Pak Menteri, kami berharap dengan adanya penambahan anggaran nanti, Kementerian Desa bisa memaksimalkan program tersebut," pinta Fary.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement