Selasa 10 Feb 2015 17:58 WIB

Menanam Pohon jadi Syarat Naik Kelas, Kok Bisa?

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Angga Indrawan
Anak SD berbaris.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anak SD berbaris. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan ide yang sedikit nyeleneh dari kepala daerah lainnya. Ketika kurikulum pendidikan 2013 menjadi pro kontra, pria yang khas dengan iket kepalanya itu justru mengeluarkan terobosan lain di bidang pendidikan. Apa terobosannya?

Di Purwakarta, setiap anak yang naik kelas wajib menanam pohon. Pohon yang ditanam minimal berjumlah 10 pohon. Apapun jenisnya bisa ditanam oleh anak tersebut. Adapun lokasi tanamnya bisa dimana saja. Bisa di halaman sekolah, halaman rumahnya, atau di kebun milik orang tua.

"Kebijakan ini, sudah menjadi peraturan bupati. Mulai diterapkan, pada tahun ajaran sekarang," ujarnya, Selasa (10/2). Tanam pohon ini  berlaku bagi semua jenjang pendidikan. Mulai dari anak-anak SD sampai SMA. Seluruh anak sekolah yang ada di perkotaan atau pedesaan.

Menurut Dedi, alasan dirinya mengeluarkan kebijakan itu, karena merasa prihatin dengan kondisi anak-anak sekolah saat ini. Mereka, sudah terlena dengan teknologi saat ini. Sehingga, kreatifitas anak-anak tersebut sudah tergerus.

Untuk mengembalikannya, maka mereka harus diberi tugas yang bertanggung jawab. Salah satunya, menanam pohon. Kalau tidak tanam pohon, jangan harap mereka bisa pindah ke kelas selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement