REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, AKBP Irsan menilai kasus Budi Gunawan bukan wewenang KPK.
Kapolres Kota Bogor, AKBP Irsan mengatakan dirinya setuju ketika diminta menjadi saksi sebab, menurutnya kasus Budi Gunawan ini diluar wewenang KPK. Ia menjelaskan apa yang menjadi wewenang KPK adalah menyidik dan memeriksa seorang pejabat negara eselon satu yang berhubungan dengan tindak pidana.
"Budi Gunawan ini kan eselon dua, dan pada saat itu masih menjabat sebagai Karobinkar, tentu dia bukan wewenang KPK," ujar Irsan saat ditemui usai sidang dengan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Selain itu menurutnya, KPK tidak berhak menyidik Budi Gunawan sebab aliran dana yang masuk ke rekening Budi Gunawan bukanlah uang negara, dan tidak merugikan negara sebab aliran uang tersebut bukan berasal dari dana negara.
Ia menyebut, jikalau uang yang berada di rekening Budi Gunawan terbukti sebagai gratifikasi. Itupun bukan wewenang KPK. Hal tersebut merupakan wewenang tipikor.
Irsan menilai dalam kasus Budi Gunawan ini, KPK terlalu terburu buru mengambil kesimpulan atas penetapan status tersangka Budi Gunawan. Persetujuan menjadi Kapolri tertanggal 9 Januari 2015 sedangkan penetapan tersangka baru pada tanggal 12 Januari 2015.
"Ingat, KPK sabtu minggu tutup loh," tutup Irsan sembari meninggalkan PN Jaksel.