REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengadakan survei terhadap 294 produk garam yang beredar di kawasan Jakarta Utara. Berdasarkan survei tersebut hanya 58,8 persen yang memenuhi syarat kandung iodium di atas 30 part per milion (ppm).
Selain itu, masih banyak produk garam yang tidak memiliki izin edar berupa Nomor Pendaftaran BPOM. Bahkan hampir semua produk tidak mencantumkan alamat perusahaan atau produsen yang jelas.
“Setelah pertanyaan awal kita ke BPOM juga ternyata banyak produsen yang izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang namun masih beroperasi,” ungkap pengurus harian YLKI, Husna Zahir dalam forum diskusi Hasil Survei dan Uji Garam Beriodium di Wilayah Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (10/2).
Selain kadar iodium dan izin edar, fokus lain YLKI pada survei ini adalah soal label informasi. Berdasarkan peraturan menteri perindustrian Republik Indonesia (Permenperin RI) No. 42/M-Ind/11/2005, Standar Nasional Indonesia (SNI) produk garam beiodium bersifat wajib. Izin edarnya berupa Nomer Pendaftaran yang dikeluarkan oleh BPOM. Namun, 76 sampel atau sekitar 25,8 persen tidak mencantumkan nomer pendaftaran sama sekali.
“Penandaan SNI juga asal-asalan saja, tidak ada nomer registrasi,” ujar Husna.
Menurutnya, banyak juga sampel produk garam yang mencantumkan logo Halal dengan penandaan yang berbeda-beda. Penandaan itu berasal dari klaim produsen sendiri atau pihak ketiga.
Survei ini dilakukan YLKI mengingat ganguan akibat kekurangan iodium (GAKI) merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia. Kekurangan iodium secara terus menerus dapat menyebabkan pembesaran kelenjar gondok, keguguran, cacat bawaan bayi, hingga gangguan perkembangan syaraf, mental, dan fisik.
Hasna menuturkan dengan adanya survei ini diharapkan pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap kualitas garam yang beredar di pasaran secara berkala. Selain itu perlu diadakan sosialisasi dan edukasi terhadap pedagang terkait produk garam yang memenuhi sayarat. Serta perlu dilakukan pemantauan dan penegakan hukum.