Selasa 10 Feb 2015 16:18 WIB

DPR: Izin Terbang Online Cegah Pelanggaran

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Angga Indrawan
Bandara Soekarno Hatta
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Bandara Soekarno Hatta

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk memberlakukan sistem perizinan online ditanggapi positif oleh berbagai pihak. Cara itu dinilai menjadi solusi atas rumitnya izin terbang yang selama ini terjadi.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyebut, perizinan terbang secara online menjadi salah satu solusi. "Dengan online semua tercatat. Itu akan mempermudah dan mempersingkat perizinan. Asal harus tetap transparan dan sepanjang itu ada kepastian," jelasnya kepada ROL, Selasa (10/2).

Selama ini dengan perizinan konvensional, Ridwan melihat bahwa ada potensi untuk pelanggaran atau adanya permainan dari pihak maskapai ataupun oknum tertentu. Padahal, menurutnya, izin terbang adalah hak yang sangat krusial karena tidak hanya sekedar legalitas sebuah penerbangan, namun menyangkut nyawa para penumpang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan secara resmi meluncurkan pengurusan izin terbang secara online (Flight Approval Online) pada Senin (9/2). Langkah ini diambil oleh Kemenhub untuk memudahkan pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan atau airline.

"Industri penerbangan adalah 'no fail industry', tak boleh salah, semua harus bagus termasuk adminitrasinya. Ke depan kami akan mewajibkan bahwa semua pelayanan harus memenuhi UU," jelas Jonan dalam acara peresmian Flight Approval Online, Senin (9/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement