Selasa 10 Feb 2015 15:33 WIB

Vonis Tipikor Eks Bupati Karanganyar Ditunda

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Rina Iriani, Bupati Karanganyar
Foto: Flickr
Rina Iriani, Bupati Karanganyar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang batal menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Vonis yang sedianya diputuskan hari ini ditunda hingga Selasa, pekan depa.

“Majelis hakim memutuskan agar persidangan ini ditunda sampai dengan Selasa (17/2) mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, Selasa (10/2). Alasannya, musyawarah majelis hakim belum selesai.

Rina didakwa dalam perkara penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Kabupaten Karanganyar, di pengadilan Tipikor Semarang. Dia dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyimpangan dana subsidi Perumahan GLA, Karanganyar.

Kuasa hukum Rina Iriani, OC Kaligis kembali menegaskan masih ada sejumlah bukti yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Bukti itu berupa surat dari Jaksa Muda Bidang Pengawasan serta hasil audit BPK dan BPKP.

“Karena yang berhak menentukan berapa kerugian negara adalah hasil audit kedua lembaga ini, BPL atau BPKP,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, audit BPK dan BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara selama 10 tahun. “Makanya, bagi kami ini menjadi salah satu bukti tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Rina terlihat serius berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, usai persidangan ditutup. Sejauh ini, ia tetap menganggap dirinya tidak bersalah atas apa yang telah didkwakan. Rina juga terlihat tetap tenang dan selalu melempar senyum kepada wartawan.

Bahkan, Rina juga mengaku telah siap kalau majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis pada persidangan hari ini. “Saya ini selalu siap kapan saja vonis dibacakan dan selalu iklhas. Karena saya tetap yakin tidak bersalah,” ujarnya.

Selain kurungan penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement