Selasa 10 Feb 2015 15:29 WIB

Polisi Tangerang Tangkap Guru Ngaji Pengguna Sabu

Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang, Banten menangkap Rz (25), guru mengaji di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa sebagai penguna narkotika jenis sabu.

"Ada laporan dari orang tua murid, maka petugas dengan serius menanggani masalah tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Selasa (10/2).

Dia mengatakan ada laporan orang tua yang anaknya diajar mengaji oleh Rz bahwa terdapat alat isap di tempat pengajian tersebut.

Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi pengajian dan terdapat petunjuk dan segera melakukan penangkapan.

Ketika Rz ditangkap petugas sedang mengisi bensin di SPBU di Cikupa, tapi tidak ditemukan barang bukti termasuk saat bagasi sepeda motor diperiksa.

Dia menambahkan pemeriksaan pada sepeda motor tidak ditemukan maka petugas mengiring ke tempat pengajian dan akhirnya ditemukan sabu siap pakai berikut alat hisap.

Dalam pengakuan pelaku, bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seseorang di Cikupa dengan cara memesan melalui telepon.

Agus mengatakan pihaknya berupaya melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku termasuk mengungkap jaringan pengedar.

Namun polisi menjerat Rz dengan Pasal 112 ayat 1 yunto Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada petugas, Rz mengaku pasrah dan tobat terhadap tindakannya yang dianggap tidak pantas dilakukan sebagai seorang guru mengaji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement