Selasa 10 Feb 2015 14:21 WIB

YLKI: RUU Pertembakauan Masuk Prolegnas Bencana

Rep: C09/ Red: Djibril Muhammad
Tembakau
Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Sidang Paripurna, Senin (9/2).

DPR, menurut YLKI, dinilai sebagai institusi negara yang abai dengan kesehatan dan kepentingan publik secara luas.

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, langkah yang diambil DPR merupakan kemunduran yang luar biasa dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya dan dampak buruk tembakau.

Dengan memasukkan RUU Pertembakauan tersebut, kata dia, DPR telah menganulir beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang mengatur pembatasan konsumsi rokok/ tembakau.

"Bahkan RUU tersebut akan merontokkan regulasi lain, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda)," katanya pada keterangan tertulis, Selasa (10/2).

Ia mengatakan, RUU Pertembakauan adalah regulasi yang didesain oleh industri rokok besar. Tujuannya untuk semakin mengukuhkan industri rokok, memproduksi dan memasarkan racun bagi anak-anak dan remaja Indonesia.

"Dengan langkah gegabah tersebut, DPR telah menggadaikan kesehatan dan masa depan anak-anak, remaja dan generasi muda untuk menjadi pecandu tembakau," ujar Tulus.

Langkah DPR memasukkan RUU Pertembakauan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 adalah bencana yang sangat serius bagi masyarakat Indonesia ke depannya. Pecandu narkoba dan miras akan makin meluas, karena kecanduan rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba.

"Kami menduga kuat ini adalah wujud RUU transaksional," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement