Selasa 10 Feb 2015 13:50 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

KPK Nilai 73 Bukti Praperadilan BG tak Relevan

Rep: c 15/ Red: Indah Wulandari
Tim pengacara yang menjadi kuasa hukum Komjen Budi Gundawan mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Tim pengacara yang menjadi kuasa hukum Komjen Budi Gundawan mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai 73 bukti yang diajukan dalam praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan tidak relevan terhadap penetapan tersangka.

"Sepanjang ‎pemahaman saya, sih bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya," ujar kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang di sela sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (10/2).

Bukti tersebut berupa rekaman penetapan, beberapa surat penetapan tersangka, landasan pasal, dan undang undang serta klipingpemberitaan media massa.

Menanggapi bukti yang dibawa oleh kuasa hukum BG, Rasamala menilai, materi gugatan yang mempermsalahkan kesalahan penetapan justru tak kuat.

Dari 73 bukti yang disodorkan di hadapan hakim, sekitar 40-50 bukti merupakan kliping media massa serta video rekaman pengumuman penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK.

Rasamala pun menyerahkan semuanya kepada mekanisme hukum acara. Ia juga menuturkan, pihaknya juga akan membawa bukti-bukti yang bisa menguatkan dalil KPK untuk menolak gugatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement