Selasa 10 Feb 2015 12:26 WIB

SDA Kembali tak Penuhi Panggilan KPK

Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum tersangka kasus korupsi Suryadharma Ali (SDA), memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (4/2). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum tersangka kasus korupsi Suryadharma Ali (SDA), memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (4/2). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA) kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Kami hadir di sini untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Pak SDA. Rencananya Pak SDA akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB tadi, cuma saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik, Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit," kata pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/2).

Ketidakhadiran SDA kali ini adalah yang kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya ia juga tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 4 Februari 2015 dengan alasan adanya kesalahan penulisan dalam surat panggilan.

"Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti apa alasan dirawat, cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore," tambah Andreas.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, Andreas mengaku belum mendapatkan jadwal.

"Jadwal selanjutnya dalam surat itu kami memohon ditunggu supaya klien kami sampai benar-benar sehat, tapi kami lihat lagi perkembangannya responnya seperti apa dari KPK," tambah Andreas.

Namun ia mengaku bahwa surat panggilan tersebut sudah benar dan tidak ada kesalahan penulisan.

"Klien kami sudah benar dipanggil sebagai tersangka, jadi itu sudah cukup menjawab kebingungan kemarin," ungkap Andreas.

Andreas mengaku kliennya tersebut dirawat sejak Senin (9/2) di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Kuningan di Jalan HR Rasuna Said.

"(Sakitnya) sampai sekarang saya tidak tahu, dirawat sejak kemarin," ungkap Andreas.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement