REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, yang juga anak tersangka dugaan kasus korupsi Fuad Amin Imron. Makmun diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya sendiri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Makmun dimintai keterangan untuk mengklarifikasi adanya bukti-bukti yang ditemukan penyidik terkait dugaan korupsi Ketua DPRD Bangkalan tersebut. "Dia diperiksa untuk TPPU tersangka FAI," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/2) dinihari.
Makmun keluar gedung KPK sekitar pukul 23.45 WIB malam. Dia enggan berkomentar banyak terkait materi pemeriksaan terhadapnya yang berlangsung hingga tengah malam. "Diperiksa sebagai saksi," ujarnya singkat.
Dugaan keterlibatan Makmun dalam kasus yang menjerat ayahnya ini sebelumnya juga diungkap Koordinator Madura Corruption Watch, Syukur. Dia mengatakan, Makmun yang menjabat sebagai bupati pasti mengetahui proyek yang menjadikan ayahnya sebagai tersangka tersebut. Sebab, kata dia, proyek tersebut melibatkan penguasa atau eksekutif dan pengusaha.
Sehingga, menurutnya, sebagai Bupati Bangkalan Makmun juga harus diperiksa sebagai saksi. "Tidak mungkin itu larinya ke Ketua DPRD (Fuad Amin), paling tidak ada jatah untuk bupati (Makmun) meskipun proyeknya ditandatangani 2007 karena ini bagian dari dinasti kekuasaan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, Makmun diindikasikan kuat menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang menjerat Fuad Amin.
"Iya anaknya (Fuad Amin) bagian dari yang menerima, itu mata rantai," katanya beberapa waktu lalu.