Senin 09 Feb 2015 18:18 WIB

Revisi UU KPK tak Jadi Prioritas pada 2015

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Rapat paripruna di Gedung DPR RI
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Rapat paripruna di Gedung DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengganti UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, revisi atas UU KPK ini tidak menjadi RUU Prioritas tahun 2015.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Firman Subagyo menegaskan kondisi KPK saat ini membuat revisi UU KPK harus dilakukan.  "Tidak hanya KPK yang direvisi, UU Kepolisian dan Kejaksaan kita masukkan," kata dia di kompleks parlemen, Senin (9/2).

Namun, dari tiga RUU Revisi tiga lembaga penegak hukum ini, tidak ada yang menjadi RUU Prioritas tahun 2015. Menurut Firman, DPR tidak memasukkan RUU Revisi tiga lembaga penegak hukum ini, agar tiga lembaga ini tidak saling menjatuhkan.

DPR akan menunggu kemelut yang terjadi di lembaga penegak hukum ini reda terlebih dahulu.  RUU Perubahan UU KPK ini diusulkan oleh DPR dan Pemerintah. Firman melanjutkan, naskah akademik dari RUU Perubahan KPK sudah ada.

Namun, masih perlu dilakukan penyesuaian dengan tiga lembaga penegak hukum, kejaksaan, KPK dan Polri. DPR juga masih membutuhkan pandangan dari pakar hukum, bagaiman posisi terbaik dari masing-masing lembaga penegak hukum ini.

"Kita akan duduk bersama kejaksaan, KPK dan Polri," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, Revisi UU tiga lembaga penegak hukum ini baru dapat dibahas setelah pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selesai dibahas. Pembahasan KUHP ini menjadi pintu masuk pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement