REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Hakim Saprin Rizaldin memberikan dua hari waktu sidang untuk pembuktian bagi kedua belah pihak ditanggapi optimis oleh KPK.
Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang menyebut pihaknya optimis hakim ketua, Saprin Rizaldin tunduk terhadap KUHP. Karena sesuai jawaban yang KPK sampaikan pada sidang, bahwa praperadilan tidak menguji penetapan tersangka.
"Kalau pengujian tersangka itu bukan ranah praperadilan. Itu di pengadilan tipikor dong, dibuktikan dia benar atau tidak atas sangkaan tersebut," ujar Rasamala usai sidang praperadilan Budi Gunawan, Senin (9/2).
Rasamala menjelaskan secara spesifik pada pasal 77-82-95 KUHAP intinya praperadilan baru bisa dilakukan jika ada upaya paksa dalam penangkapan dan penahanan. Apabila ada upaya paksa maka bisa diajukan keberatan pada praperadilan.
Rasamala menyebut dalam aturan peradilan manapun tidak ada yg disebutkan penetapan tersangka bisa diajukan dalam praperadilan. Menghadapi sidang lanjutan besok. KPK tetap optimis terhadap landasan awal bahwa praperadilan ini tidak perlu dilanjutkan. Pihaknya akan membawa bukti kalau perlu saksi ahli untuk sidang lanjutan esok.