Senin 09 Feb 2015 14:06 WIB

Kemenhub Luncurkan Pengurusan Izin Terbang Secara Online

Menhub Ignasius Jonan
Foto: antara
Menhub Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meluncurkan pengurusan izin terbang (flight approval) secara online untuk meningkatkan pelayanan, keterbukaan serta transparansi melalui pemanfaatan teknologi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima.

"Ini awal yang baik dalam rangka memanfaatkan teknologi informasi dan sistem perbankan yang sudah jauh mengikuti perkembangan zaman. Dengan model online begini, biar enggak banyak ketemu orang, nanti 'nambah' macet di jalan raya," katanya (9/2).

Jonan mengatakan perizinan online tersebut untuk memodernisasi sistem karena industri penerbangan, menurut dia, industri yang standar keselamatannya harus terbaik.

"Industri penerbangan itu adalah 'no-fail' industry," katanya.

FA online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara.

Dia mengatakan FA online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak Senin Februari 2015 dan pada 9 Februari 2015 telah beroperasi menggantikan sistem yang lama.

Fitur-fitur FA Online, di antaranya "tracking workflow", notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas "helpdesk" selama 24 jam sehari. FA online merupakan sistem berbasis teknologi informasi penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS).

IAMS diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan, yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan penerbangan.

Jonan mengatakan pengoperasian FA online juga akan diikuti dengan berbagai izin di bidang penerbangan lainnya, seperti izin rute, surat izin usaha angkutan udara (SIUAU), surat izin kegiatan angkutan udara (SIKAU), "general sales agent" (GSA) dan sebagainya.

Selain itu, sistem perizinan online juga akan diterapkan di sektor transportasi lain, seperti transportasi darat, laut dan perkeretaapian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement