Senin 09 Feb 2015 13:33 WIB

Ingin Transparan, Kemenhub Luncurkan Sistem Perizinan Penerbangan Online

Rep: c 85/ Red: Indah Wulandari
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pengurusan izin terbang secara online (Flight Approval Online) diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan untuk memudahkan pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan.

"Industri penerbangan adalah no fail industry, tak boleh salah, semua harus bagus termasuk adminitrasinya. Ke depan kami akan mewajibkan bahwa semua pelayanan harus memenuhi UU," jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Senin (9/2).

Jonan melanjutkan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenhub dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan teknologi informasi (IT).

Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, Jonan melanjutkan, dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya.

"Flight Approval Online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015 dan hari ini secara resmi telah beroperasi menggantikan sistem yang lama," ujar Jonan.

Selain itu, kelebihan sistem ini adalah adanya fitur tracking workflow, notifikasi khusus status permohonan, serta pembayaran online yang didukung dengan fasilitas informasi 24 jam.

Setelah pengoperasian FA online ini, nantinya juga akan menyusul berbagai izin di bidang penerbangan lainnya untuk segera diimplementasikan secara online. Izin tersebut nantinya termasuk izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA) dan izin lainnya.

FA Online merupakan bagian dari program jangka panjang Kemenhub dalam membangun sebuah sistem IT di bidang penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerangan Indonesia.

Sistem ini nantinya akan mengintegrasikan seluruh sistem yang ada, seperti Kemenhub dan para pemangku kepentingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement