REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Budi Gunawan Frederik Yunandi menyampaikan eksepsinya pada sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya, Senin (9/2).
Diwakilkan Kuasa Hukumnya Budi Gunawan tetap menolak penetapan tersangkanya. Hal ini menurut kuasa hukum BG tidak sesuai dengan asas hukum. Menurut kuasa hukum, apa yang disangkakan KPK kepada BG malah sarat akan kepentingan politik.
"Penentuan tersangka harus berdasarkan bukti dan saksi yang jelas, namun selama ini KPK tidak pernah menyebutkan siapa dan bagaimana bukti tersebut bisa menguatkan penetapan tersangka," ujar Frederick pada saat penyampaian eksepsinya, Senin (9/2).
Kuasa Hukum BG juga menyebut, selama ini penetapan tersangka Budi Gunawan tidak pernah meminta konfirmasi kepada Budi Gunawan dalam penetapan tersangka.
Selain itu, kuasa hukum BG menyebut KPK malah sibuk mengumbar hasil penyelidikan dan penetapan tersangka melalui media. Bukan mengkonfirmasi langsung terhadap Budi Gunawan tentang penetapan tersebut. Frederick menyebut sikap KPK ini cacat yuridis.
Berdasarkan dasar dasar tersebut, Frederick memohon Hakim Ketua, Sarpin Rizaldi untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum BG.