REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Maraknya wahana hiburan korsel atau yang biasa disebut dufan dadakan yang kerap beroperasi di sejumlah alun-alun Kabupaten Bandung karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
‘’Bukan berarti hiburan tersebut tidak diperbolehkan. Tapi, alun-alun bukan untuk peruntukannnya,’’ kataKasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi, Senin (9/2).
Ia mengatakan, alun-alun kecamatan tidak diperbolehkan untuk hiburan korsel karena mengganggu aktivitas warga, seperti yang berolahraga, refreshing maupun kegiatan organisasi sepertiPpramuka dan lainnya.
Kegiatan yang bersifat hiburan, ujarnya, boleh dilaksanakan di alun-alun, asalkan durasi waktunya tak lama.
‘’Silahkan di lahan lain, asalkan ada izin kita tidak melarang,’’ ujarnya.
Usman menambahkan, larangan adanya penggunaan alun -alun untuk korsel, sudah disosialisasikan ke semua kecamatan. Selain itu juga, imbauan telah disosialisasikan kepada para pengusaha korsel. Dirinya mengakui, pengusaha juga telahmemaklumi dan mengerti setelah kita lakukan sosialisasi.
Usman menegaskan agar pengusaha korsel tidak terbujuk iming -iming akan diizinkan beroperasi di alun-alun oleh oknum tertentu.
‘’Seperti beberapa waktu lalu di Banjaran. Mereka terpaksa pindah karena alun-alun Banjaran tidak diperbolehkan untuk hiburan korsel. Ini jelas merugikan pengusaha juga,’’ jelasnya.