Ahad 08 Feb 2015 11:34 WIB

Salahi Izin, Dua Hotel Ini dalam Pengawasan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indah Wulandari
Hotel Dominic, salah satu hotel yang pernah mendapat pengawasan Pemkab Purwokerto dalam perizinannya
Foto: antara
Hotel Dominic, salah satu hotel yang pernah mendapat pengawasan Pemkab Purwokerto dalam perizinannya

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Menyusul tindakan tegas yang dilakukan terhadap Hotel Wisata Niaga dan Dominic, Pemkab Banyumas kembali melakukan pengawasan terhadap dua hotel lain yang saat ini belum dioperasikan.

Kedua hotel tersebut, Hotel The Been di Jalan Kranji Cikebrok dan Hotel Mukti di Jalan Gerilya Kota Purwokerto.

''Kedua hotel tersebut berada dalam pengawasan tim Pemkab Banyumas, karena melanggar izin mendirikan banunan (IMB),'' kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang, Puspa Wijayanti, Sabtu (7/2).

Dia bahkan menyebutkan, surat teguran sudah diberikan pada investor kedua hotel tersebut.

Menurut dia, dalam proses pembangunannya, kedua investor hotel tersebut telah melanggar ketentuan IMB yang yang sudah diberikan.

Untuk hotel The Been, IMB yang diberikan adalah untuk membangun hotel tiga lantai. Namun dalam realisasinya, ternyata membangun empat lantai. Sedangkan untuk Hotel Mukti, tidak sesuai dengan bentuk bangunan yang selesai dibangun tidak sesuai dengan desain gambar dalam pengurusan IMB.

Sementara Hotel Wisata Niaga dan Dominiq yang sebelumnya juga melanggar ketentuan IMB, pada Jumat (6/2) sudah diizinkan kembali dibuka.

Lantaran pihak pemilik hotel, sudah membayar denda yang nilainya ditetapkan oleh Pemkab. Hotel Dominiq membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, sedangkan Hotel Wisata Niaga membayar denda senilai Rp 500 juta.

Selain itu, kata Puspa wijayanti, kedua hotel tersebut juga sudah melengakapi seluruh perizinan seperti yang disyaratkan dalam peraturan daerah. ''Jadi sudah tidak ada masalah. Kedua hotel tersebut sudah bisa beroperasi,'' katanya.

Juru bicara manajemen Hotel Dominic, Link juga menyatakan semua kewajiban yang diminta oleh pemkab sudah dipenuhi.

''Kita sudah patuh untuk memenuhi kewajiban yang disyaratkan oleh pemkab. Karena sudah dinyatakan lengkap, maka kita mengajukan permohonan agar segel bisa dibuka dan langsung kita operasionalkan kembali,'' katanya.

Sementara pemilik Hotel Wisata Niaga Agung Suliantoro mengatakan, pihaknya belum bisa langsung mengoperasikan lantai bangunan yang disegel karena harus dibersihkan dulu.

''Kami harus bersihkan dulu, karena selama disegel tidak bisa ada pegawai yang masuk ke lantai itu,'' jelasnya.

Terhadap pelanggaran tersebut, Pemkab Banyumas awalnya menjatuhkan denda sebesar Rp 1,37 miliar untuk Hotel Dominic dan Rp 774.057.200 untuk Hotel Wisata Niaga. Namun setelah pemilik kedua hotel mengajukan keringanan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement