REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pusat penelitian teh dan kina (PPTK) yang berada di Desa Cibeureum, Kampung Sukasari, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, dirusak oleh ratusan orang. Akibatnya, lahan perkebunan seluas 9 hektare rusak.
Padahal PPTK tersebut merupakan satu-satunya pusat penelitian tanaman teh dan kina di Asia Tenggara, serta tempat penelitian teh terbaik di Indonesia. Sebanyak 37 Orang telah diamankan pihak kepolisian dalam pengrusakan tersebut.
Lahan seluas 12 hektare tersebut, saat ini kondisinya cukup memprihatinkan. Tanaman teh yang telah berusia tahunan terlihat berserakan dan mati akibat dipotong.
''Pada 4 Februari kami menerima laporan terkait pengrusakan 99.000 pohon, yang diduga dilakukan warga setempat. Kita telah melakukan olah TKP untuk pengecekan lahan dan batang teh yang sudah di tebang,'' kata AKBP Jamaludin, Kapolres Bandung, saat meninjau lokasi kebun PPTK, akhir pekan ini.
Dalam olah TKP, Jamaludin mengatakan, para pelaku tidak hanya merusak perkebunan menggunakan alat-alat sederhana. ''Indikasi pelaku bukan hanya melakukan dengan alat tradisional. Tapi juga senso atau gergaji mesin,'' jelasnya.
Dari luas lahan 12 hektare, yang dirusak oleh warga adalah seluas 9 hektare. Dalam pengrusakan tersebut, para pelaku yang juga merupakan warga Kertasari berbondong-bondong mendatangi dan menebangi pohon.
''Pelaku utama menghasut masyarakat, mengatakan bahwa HGU kebun tersebut telah habis, mereka diimin-imingi akan diberikan tanah untuk rumah ataupun kebun. Karena merasa menguntungkan, maka secara bersama-sama merusak. Jumlah warga yang ikut sekitar 100 sampai 200 orang,'' ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Jamaludin, dari ratusan pelaku, sebanyak 37 orang telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku utama atau provokator, serta masih ada dua kelompok lagi yang memang merupakan incaran pihak kepolisian dalam kasus yang sama.
''Kita melihat kelompok ini sering perhubungan dengan perkebunan seperti di Kecamatan Kertasari, Pangalengan dan Garut. Kita juga masih mencari kelompok-kelompok ini. Yang jelas melanggar hukum, Karena ini aset negara,'' ujarnya.
Jamludin menambahkan, pohon yang dirusak tersebut memang menjadi sampel bagi tanaman teh di Indonesia, sehingga memiliki nilai yang tinggi. ''Tanaman tersebut termasuk dalam aset negara. Karena akan dijadikan sampel tanaman di Indonesia, dan dapat hidup 30 tahun,'' jelasnya.