REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali berencana menghapuskan pajak promosi dan pemasaran produk usaha kecil dan menengah melalui internet.
"Ini baru wacana. Kami akan mempelajari lebih lanjut," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Sabtu.
Ia mengakui penghapusan pajak promosi dan pemasaran tersebut berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah, namun akan sangat membantu pelaku UKM dalam meringankan beban pajak.
"Apabila pelaku UKM tersebut mengalami penjualan produk secara signifikan, mungkin kami bisa mengenakan pajak itu," ujarnya.
Pihaknya menargetkan pertumbuhan pelaku UKM sebesar dua persen sehingga apabila pengenaan pajak itu diberlakukan akan berdampak pada pencapaian target.
"Saya berharap pengenaan pajak promosi melalui internet ini ditiadakan dan biarkan pengusaha tersebut tumbuh dan berkembang," ujarnya.
Namun hal terpenting, jelas dia, dalam mengembangkan UKM harus dilakukan dengan pembinaan dan memotivasi pelaku usaha tersebut untuk meningkatkan kualitas produknya.
Patra menganggap sebagian besar keuntungan usaha UKM hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan apabila ditambah dengan kewajiban membayar pajak promosi dan pemasaran dapat menambah beban mereka.
"Untuk itu, kami berharap pajak tersebut ditiadakan sehingga program ekonomi kerakyatan yang dicanangkan oleh pemerintah dapat terus berkembang," ujar Patra.