REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan saat ini Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan eksekusi mati tahap kedua.
"Waktunya belum ditentukan, namun untuk jumlah yang akan dieksekusi lebih dari tiga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, (6/2).
Ia mengatakan persiapan eksekusi ini lebih rumit dari sebelumnya karena terpidana yang akan dieksekusi berada di rumah tahanan yang berbeda-beda.
Dikatakan pula, Kejakgung telah memberitahu kepada kedutaan besar yang mewakili asal tiap terpidana mati. Notifikasi itu perlu dilakuan sebagai tata krama dan prosedur.
"Notifikasi itu sebagai tata krama dan prosedur yang harus diikuti," kata Prasetyo.
Dengan begitu, lanjutnya, pihak kedutaan besar bisa memberitahukan kepada keluarga para terpidana.
Adapun sampai saat ini hari ini Kejagung sudah menerima 11 Keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati.
Dari 11, delapan diantaranya merupakan terpidana mati kasus narkotika, dimana tujuh diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA),Sedangkan tiga lainnya merupakan kejahatan pembunuhan.