REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad disebut menerima hibah berupa sebuah senjata api (senpi) jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32 dari mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. Senjata itu dikatakan bernilai sekitar Rp 100 juta.
"Informasi yang kami terima dari Mabes Polri, pistol jenis itu berharga sekitar seratus juta rupiah. Berarti Ketua KPK telah menerima hibah sebesar itu," kata Ketua Umum Pekat Indonesia Bersatu, H Markoni Koto, Jumat (6/2).
Ia menjelaskan, penyerahan pistol itu dilengkapi dengan surat hibah resmi yang dikeluarkan Mabes Polri kepada Samad. Surat hibah itu bernomor SI/5203/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013 dan ditandatangi Kabaintelkam Komjen Pol Suparni Parto.
Menurutnya, apa yang dilakukan Samad dengan menerima hibah pistol itu jelas bertentangan dengan kampanye KPK yang melarang pejabat negara menerima gratifikasi dari mana pun. Bahkan parsel sebagai ucapan lebaran dan natal.
Ia pun menilai, Samad sudah menerima gratifikasi dan sama saja melakukan tindakan korupsi. "Selama ini Samad belum menjawab tudingan soal hibah pistol. Samad harus jujur. Samad harus berani berkata sesuai moto KPK, 'Berani Jujur Hebat'," katanya.
Karenanya, ia pun menyarankan agar Samad mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK. "Bagaimana dia bisa menjadi ketua KPK kalau dia sudah menunggangi institusi yang ia pimpin untuk kepentingan pribadinya?" papar Markoni.