REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komjen Pol Budi Gunawan akan mengajukan gugatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila batal dilantik menjadi kapolri.
"Kalau berdasarkan ilmu hukum kami akan menggugat KPK ke PTUN, tapi itu nanti tergantung klien kami nanti," ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Egi Sudjana di Mabes Polri, Jumat (6/2).
Egi menilai, kliennya saat ini sudah sah dan resmi menjadi kapolri. Alasannya, karena de jure sudah sah. "Jelas usulan presiden dan lolos di DPR," jelasnya.
Ia pun geram dengan munculnya nama lain yang dicalonkan menjadi kapolri.
"Secara ilmu hukum, yang mengusulkan lagi itu tidak etis, karena sudah keputusan di DPR, Budi Gunawan menjadi kapolri. Dasarnya jelas lewat paripurna," kata dia.
Terlebih banyaknya penolakan yang munculnya dari masyarakat yang mendesak Budi Gunawan mundur. "Kenapa ada masyarakat komplain? Kan sudah jelas keinginan rakyat disampaikan lewat parlemen," tambahnya.
Ia pun meminta agar para tokoh untuk menghormati keputusan presiden, "Mereka harus menghormati, jangan melampaui hak presiden. Masa hukum kalah sama tokoh," tegasnya.