REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar Presiden Joko Widodo melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri, kemudian baru dinonaktifikan.
Saran itu dikatakan dia untuk mengakhiri nasib simpang siur mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Tidak masalah seorang tersangka dilantik. Lantik saja. Lalu nonaktifkan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (6/2).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, menjadi sebuah kewajiban bagi presiden untuk melantik Komjen Budi Gunawan karena semua prosedur pencalonan jenderal bintang tiga itu sudah dilakukan dengan benar. Hanya saja, kata dia, penetapan sebagai tersangka oleh KPK yang menjadi penghalang.
Fahri mengatakan, tidak menjadi soal seorang tersangka untuk dilantik. Kecuali, aturan hukum memberi perintah agar seorang tersangka tak boleh menduduki jabatan tertentu.
Selama ini, dinilai dia, desakan tak melantik Budi Gunawan hanya didasari pada perspektif sikap dan moral.
Padahal, dikatakan dia, soal Kapolri ini, presiden tidak perlu mempertimbangkan aspek moral. Sebab, kewajiban konstitusional Budi Gunawan untuk menduduki kursi Kapolri sudah terpenuhi.
Dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu, mayoritas fraksi di parlemen pun menyetujui Budi jadi. Kapolri. Namun, sampai hari ini, presiden urung melantiknya.
Sebab, penetapan tersangka oleh KPK memunculkan reaksi masyarakat agar presiden membatalkan Budi Gunawan untuk jadi Kapolri.