REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, usai diterapkannya Peraturan Menteri Pertanian yang melarang impor jeroan ternak, kemungkinan impor masih tetap terbuka. Syaratnya, impor dilakukan oleh BUMN tertentu, seperti Berdikari atau Bulog, untuk kebutuhan industri. Namun, berdasarkan pantauannya, sejauh ini belum ada kabar kekurangan pasokan jeroan.
"Kalau tidak cukup, kita ada hitungannya untuk impor, tapi tetap dahulukan jeroan yang ada di dalam negeri, terutama yang untuk dikonsumsi masyarakat," tuturnya di sela-sela kegiatan kunjungan lahan pertanian di Badung, Bali pada Jumat (6/2).
Dia menegaskan, kebijakan pelarangan impor tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat dari jeroan luar negeri yang tak terkontrol sisi kesehatannya. Di samping itu, penutupan impor jeroan juga dilakukan untuk memperbaiki perdagangan jeroan dalam negeri.
Kebijakan tersebut pun sama sekali tak mendadak sebab penyetopan telah dimulai sejak dua bulan lalu. Dalam peraturan, Kementan membatasi impor untuk jeroan sebesar 20 persen dengan jenis jantung dan hati, tidak untuk babat, usus dan jeroan lainnya.