Jumat 06 Feb 2015 15:07 WIB

Menkumham: Labora Sitorus akan Kembali ke Sel Pekan Ini

Aiptu Labora Sitorus
Foto: www.iberita.com
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana rekening gendut polisi Aiptu Labora Sitorus akan dikembalikan ke dalam sel tahanan dalam pekan ini.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta agar Polda Papua menjemput bekas Polres Raja Ampat, Papua itu untuk melanjutkan hukuman.

"Polda (Papua) sudah minta waktu. Pendekatannya masih dilakukan persuasif. Minggu ini kami usahakan (kembali ke sel)," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Jumat (6/2).

Dikatakan dia, penjemputan paksa untuk Labora, bisa saja dilakukan. Namun tidak efektif karena peran sosial Labora di masyarakat cukup tinggi.

Itu terbukti dengan adanya reaksi warga di sekitar Labora tinggal saat akan dijemput. Kata dia, pemanggilan paksa ditakutkan membuat gesekan baru antara kepolisian dan masyarakat.

Kondisi tersebut, dimengerti oleh Yasonna. Karena itu, dia minta agar kepolisian setempat juga melakukan persuasi. "Saya juga sudah sampaikan agar Labora, kooperatif saja," ujar dia.

Mahkamah Agung (MA), September 2014 menambah hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Putusan itu lebih berat dari putusan PN Sorong yang memvonisnya selama dua tahun penjara pada 2013 lalu.

Labora terbukti bersalah lantaran memiliki jumlah uang tak wajar senilai Rp 1,5 triliun di sejumlah rekening miliknya. Uang tersebut dikatakan pengadilan diperoleh dari aktivitas pembalakan hutan, dan penyeludupan bahan bakar minyak di Papua Barat.

Namun, putusan kasasi itu tak menhantarkan Labora ke dalam sel penjara. Pada Oktober 2014, Kejaksaan Negeri Sor-ong mendapati Labora tak mendekam dalam penjara. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Maliki Hasan mengatakan, Labora tak kembali ke penjara sejak Maret 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement