REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, siap mengamankan kebijakan menteri perdagangan terkait larangan menjual minuman beralkohol di minimarket di daerah tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag dan Dinas Kesehatan, apakah itu diberlakukan juga di daerah kita atau seperti apa teknisnya. Kami siap membantu soal ini," kata Kapolres Kotim, AKPB Himawan Bayu Aji di Sampit, Jumat.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014. Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.
Ini sebagai jawaban atas banyaknya keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha minimarket yang melakukan pelanggaran.
Terkait pengawasan, selama ini Polres Kotim terus melakukan pengawasan dan penertiban penjualan minuman keras di daerah ini. Namun penertiban lebih pada kepemilikan izin penjualan minuman beralkohol tersebut.
"Dari beberapa kali operasi beberapa waktu lalu, kami menemukan ada beberapa yang menjual miras tanpa izin. Kalau dia punya izin, akan kita lihat apakah sesuai miras yang diperjualbelikan itu," ucap Himawan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelola Pasar Kotim, Mudjiono, mengaku segera berkoordinasi dengan instansi lainnya terkait masalah ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan karena di daerah kita memperbolehkan menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Makanya nanti harus dibicarakan seperti apa. Kalau memberlakukan aturan baru ini, mungkin nanti peraturan daerahnya harus direvisi," ucap Mudjiono.