Kamis 05 Feb 2015 22:06 WIB

Belum Lengkapi Dokumen Jadi Alasan Telatnya Klaim Asuransi QZ 8501

 Tim SAR mengangkat jenazah yang diduga salah seorang korban pesawat AirAsia QZ8501 saat tiba di RS Bhayangkara  Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (1/2) malam.  (AntaraSahrul Manda Tikupadang)
Tim SAR mengangkat jenazah yang diduga salah seorang korban pesawat AirAsia QZ8501 saat tiba di RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (1/2) malam. (AntaraSahrul Manda Tikupadang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Keterlambatan pembayaran asuransi korban Air Asia QZ 8501 rute penerbangan Surabaya menuju Singapura bukan berasal dari pihak asuransi maupun Air Asia, kata pejabat Otoritas Jasa Keuangan.

"Keterlambatan berasal dari keluarga korban yang belum melengkapi dokumen untuk mengklaim dana tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/2).

Ia mengatakan, masih banyak keluarga koraban yang belum melengkapi dokumen ahli waris karena masih dalam keadaan berduka. Ia meminta pihak asuransi dan Air Asia agar tidak membatasi waktu untuk mengklaim asuransi tersebut.

Menurut dia, ada dua keluarga yang sudah menerima klaim asuransi tersebut, 90 keluarga sedang melengkapi dokumen ahli waris dan 24 keluarga yang telah menerima uang muka sebesar Rp 300 juta.

"Keluarga yang telah menerima uang muka tersebut akan dilunasi setelah mereka melengkapi dokumen ahli waris," kata dia.

Ia mengatakan, banyak keluarga yang belum mengurus asuransi karena masih menunggu jasad korban. Menurut dia, manajemen Air Asia dan asuransi sudah memenuhi kewajibannya. "Crisis center" yang dibentuk di Polda Jawa Timur juga telah menyediakan notaris untuk membantu keluarga korban melengkapi dokumen.

"Air Asia juga membantu dengan mengutus beberapa agen untuk membantu keluarga korban melengkapi dokumen," kata dia.

Dalam kasus tersebut, ada juga keluarga yang harus ke pengadilan untuk menentukan ahli waris, karena keluarga inti menjadi korban dalam kecelakaan pesawat tersebut. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban mendapat ganti rugi maksimal Rp 1,25 miliar per orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement