Kamis 05 Feb 2015 23:47 WIB

Polisi Ringkus Belasan Pelaku Begal Motor

Rep: Lilis Handayani/ Red: M Akbar
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aksi begal masih terus terjadi di wilayah hukum Polrers Indramayu. Jajaran petugas Satreskrim Polres Indramayu pun berhasil meringkus belasan pembegal yang biasa beraksi di sejumlah lokasi.

Belasan pelaku begal itu masuk dalam katagori kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka berinisial Jae, Kan, Nor, Tar, Muh, MRH, Dan, AS, Sik, Abd, War dan Gan, yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Indramayu.

''Para pelaku itu diduga sering melakukan pembegalan di jalanan,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, Kamis (5/2).

Wisnu mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku itu tak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan.

''Kami akan terus mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini,'' tegas Wisnu.

Sementara itu, akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 362, 363 dan 365 KUHPidana tentang C3 yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement