REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 belum semuanya dibayarkan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelanim masih banyak keluarga korban yang belum bisa melengkapi dokumen ahli waris.
“Keinginan saya di akhir Januari (sudah selesai) tapi kenyataannya baru sedikit (yang sudah beres),” ujar Firdaus, Kamis (5/2).
Ia mengatakan baru dua keluarga yang sudah menerima uang santunan kematian kecelakaan. Sebanyak 90 orang keluarga korban sudah dalam proses melengkapi dokumen yang dipelukan namun belum lengkap.
Dikatakannya, banyak keluarga yang masih dalam suasana duka. Sehingga masih belum bisa mencari dokumen yang diperlukan. Adapula keluarga yang masih berharap korban bisa ditemukan. “Saya juga bilang tidak perlu ada batas waktu, tunggu saja sampai lengkap,” kata dia.
Dia mengatakan sejauh ini pihak Air Asia membantu pencarian dokumen. Pemerintah Daerah Surabaya, kata Firdaus juga sudah memberikan fasilitas pengadilan khusus jika ada sengketa dalam penentuan ahli waris.
Hingga akhir pekan lalu, sudah ada 24 keluarga yang bersedia menerima uang muka pembayaran klaim asuransi sebesar Rp 300 juta. Jika dokumen yang diperlukan sudah dilengkapi, maka pihak asuransi akan membayar sisa uang pertanggungannya.