Kamis 05 Feb 2015 19:54 WIB

Penerbit: Perlu Ada Komisi Nasional yang Awasi Konten Buku

Rep: C05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Buku Saatnya Aku Belajar Pacaran
Foto: Foto : goodreads.com
Buku Saatnya Aku Belajar Pacaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beredarnya buku berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran” dinilai meresahkan masyarakat. Hal ini karena isinya yang mengajak remaja untuk berbuat zina. Menanggapi hal ini Penerbit Buku Cakrawala mengusulkan agar dibentuk Komisi yang mengurus perbukuan di Indonesia.

Direktur Penerbit Cakrawala, Khairudin, menjelaskan bentuk komisi itu layaknya Komnas HAM atau Komnas Perlindungan Anak“Jadi kalau ada kasus buku yang menyimpang, Komisi itu yang akan bergerak,” kata dia, Kamis (5/2).

Dia menyebutkan selama ini jika ada buku yang menyimpang di masyarakat belum jelas mekanisme kontrol. Harapannya, kata dia, dengan hadirnya komisi itu dapat mengawasi konten buku yang beredar di masyarakat.

Dengan kata lain lembaga ini bukan menjadi semacam lembaga sensor. Dia menjelaskan lembaga ini cukup memantau buku buku yang beredar saja di masyarakat.

” Kalau ada buku yang menyimpang barulah lembaga ini bergerak melakukan advokasi,” kata dia. Advokasinya, kata dia, yakni bisa membawa buku yang isinya menyimpang ke jalur hukum.  

Saat ini, Toge Aprilianto selaku pengarang buku itu sudah menyatakan permintaan maafnya. Hal dilakukannya karena bukunya tersebut menimbulkan  kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam permintaan maaf yang diposting di laman Facebook pribadinya, Toge berjanji akan segera menghentikan penjualan  buku tersebut. Selain itu dirinya juga akan mengembalikan uang hasil penjualan buku itu jika ada masayarakat yang ingin mengembalikan buku itu pada dirinya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement