Kamis 05 Feb 2015 00:19 WIB

Salahi Aturan, Satpol PP Tegur Pengelola Hotel di Denpasar

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Hazliansyah
Pembangunan hotel/ilustrasi
Foto: Antara
Pembangunan hotel/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar melayangkan teguran kepada PT Puri Alana Sentosa. Pengelola Hotel Alana itu dianggap tidak melakukan pembangunan gedung yang sesuai dengan gambar yang diajukan. Pengelola hotel Alana di jalan Supratman, Denpasar itu diminta memperbaiki bangunannya agar sesuai dengan IMB.

Kabag Humas Kota Denpasar, Ida Bagus Rahoela membenarkan teguran yang sudah dilayangkan pihak Badan Perijinan Kota Denpasar. Hanya saja kata Rahoela, pihaknya meminta agar pengusaha hotel lebih kooperatif dan mau memperbaiki bangunannya.

"Kalau hotel /kan/ ada izin HO-nya dan itu harus diikuti. Kalau gambarnya berubah, nanti jadinya bagaimana," kata Rahoela.

Kepada Republika di Denpasar, Rabu (4/2), Rahoela mengatakan, pembangunan hotel diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pariwisata Kota Denpasar. Hanya saja harus tetap mengikuti ketentuan perizinan yang telah digariskan.

Badan pelayanan Perijinan Denpasar, pada Rabu melakukan sidak dan menegur pihak pengelola Hotel Alana. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Denpasar, A.A. Gede Rai Soryawan mengatakan pembangunan Hotel Alana tidak cocok dengan IMB.

"Ada penambahan luas bangunan dan penambahan jumlah kamar hotel. Juga perubahan basement dari lantai dasar ke lantai empat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement