Rabu 04 Feb 2015 21:00 WIB

WNA Pengedar Dolar dan Euro Palsu Diciduk Aparat

Rep: C01/ Red: Yudha Manggala P Putra
Uang pecahan dolar AS
Uang pecahan dolar AS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA SELATAN -- Polda Metro Jaya berhasil menyita dolar Amerika dan euro palsu dari tiga warga negara asing. Uang palsu tersebut dibawa dari Singapura.

"Pelaku tiga orang asing. Dua dari Kamerun, dan satu Guinea," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono, Selasa (3/2).

Inisal ketiga tersangka kasus uang palsu ini ialah J, B, dan C. Total uang palsu bermata uang dolar Amerika yang mereka bawa ialah Rp 5,6 miliar sedangkan uang pasu bermata uang euro setara dengan Rp 10 miliar lebih. Mereka menawarkan uang tersebut dengan tawaran bahwa nilai tukar dolar Amerika maupun euro mereka lebih menguntungkan.

Dalam menjalankan "usaha"mereka ini, tersangka memanfaatkan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia. Istri tersangka yang merupakan warga negara Indonesia seakan dijadikan 'umpan' dalam melancarkan penyebaran uang palsu mereka. "Jangan sampai orang Indonesia itu dijadikan alat untuk kejahatan," lanjutnya.

Mujiono menjelaskan pada mulanya pihak kepolisian mendapatkan info bahwa di Jakarta akan dilakukan pengedaran uang dolar Amerika dan euro palsu. Pihak kepolisian merasa informasi tersebut berharga untuk ditindaklanjuti. Rencananya, uang-uang palsu tersebut akan diedarkan di Kemayoran, akan tetapi berhasil digagalkan.

Dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian sudah melakukan kerjasama baik dengan kedutaan besar Amerika maupun Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, sedang dikembangkan pula apakah jaringan pengedar uang palsu ini juga melancarkan aksinya di Amerika atau tidak.

Terkait dengan kasus uang palsu ini, Mujiono mengimbau agar masyarakat waspada jika ada pihak yang menawarkan penukaran mata uang dengan menjanjikan keuntungan yang lebih besar.

Jika mendapati hal seperti ini, Mujiono meminta agar masyarakat segera melaporkannya ke pihak berwenang. Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat melakukan transaksi keuangan di tempat yang resmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement