REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO--Kisruh pembangunan Pasar Ir Soekarno, Kabupaten Sukoharjo masuk ke ranah hukum setelah Polda Jateng memeriksa sejumlah pihak yang terlibat pembangunan pasar.
''Kini, masih dalam tahap penyelidikan petugas Polda,'' kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andi Rifai, Rabu (4/2).
Sejumlah pihak sudah dipanggil. Seperti, pelaksana proyek PT Ampuh Sejahtera, PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), dan konsultan perencana.
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng terkait pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat. Meskipun cukup lama sejak mulai dilakukan penyelidikan kali pertama dua tahun lalu.
''Memang sudah waktunya untuk Polda menyelesaikan persoalan pembanguna pasar,'' kata anggota PUKAT UGM Totok Dwi Diantoro.