REPUBLIKA.CO.ID,PALU -- Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket, toko, dan pengecer merupakan upaya pemerintah melindungi generasi muda ke depan, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Abubakar Almahdali.
"Saya setuju atas kebijakan pemerintah itu karena dampak dari minuman beralkohol semakin memprihatinkan," katanya di Palu, Rabu (4/2).
Ia mengatakan jika pemerintah tidak mempertegas larangan penjualan minuman beralkohol, maka akan semakin banyak generasi muda yang menjadi rusak dan korban.
Menurut dia, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan minimarket menjual minuman beralkohol lebih mempertegas peraturan pemerintah yang sebelumnya. Pemerintah melihat bahwa kondisi yang terjadi sekarang ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut karena semakin memprihatinkan.
Salah satu upaya untuk melindungi generasi muda ke depan agar terhindar dari minuman keras, maka pemerintah kembali harus mengeluarkan kebijakan baru melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2015.
Namun dengan demikian meski sudah ada larangan tersebut, kata Abubakar tidak serta merta pemerintah langsung menindak tegas para penjual minuman beralkohol.
Pemerintah memberikan dead line waktu sampai 16 April 2015 Permendag diberlakukan secara efektif di semua daerah di Tanah Air. Pemerintah medalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat ptovinsi, kabupaten dan kota di Sulteng akan melakukan sosialisasi.
"Kita lakukan pembinaan dahulu," kata dia, sebab bagaimanapun harus ada etikad baik dari pemerintah agar para distributor dan pedagang tidak merugi.
Tentu sosialisasi akan dilakukan oleh semua pihak yang terkait, termasuk dari unsur kepolisian. "Tapi jika peraturan itu sudah efektif diberlakukan, maka yang terbukti melanggar langsung di kenakan sanksi sesuai hukum berlaku," katanya.
Penyangkut pengawasan, menurut Abubakar cukup sulit,terutama di laut. "Ini perlu koordinasi dan komitmen bersama seluruh instansi terkait," katanya. Abubakar juga meminta kepada distributor untuk tidak lagi memasok minuman beralkohol dari pabrik.