Rabu 04 Feb 2015 11:35 WIB

Plt Kapolri: Abraham Samad Belum Jadi Tersangka

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Antara
Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan Mabes Polri sampai saat ini, belum menaikkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Status Samad masih sebagai terlapor.

"Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Bambang Widjojanto. Yang lain belum ada," ujar Badrodin saat dihubungi, Rabu (4/2).

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan Samad, saat ini masih dalam penyidikan dan pemenuhan alat bukti. Ronny pun menyampaikan bahwa Sprindik kasus Samad sudah keluar. "Sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," ucapnya.

Samad dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014. Laporan terhadap Abraham Samad masuk pada Kamis (22/1) dengan nomot LP/75/I/2015/Bareskrim. Pelapor berna Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan direktur eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.

Selain itu, Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Feriyani, yang merupakan korban pemalsuan dokumen tersebut

Ia menuduh Samad melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement