REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan mobil pribadi boleh melintas di jalur busway mendapat reaksi keras.
“Gubernur telah melanggar Peraturan Daerah (Perda),” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Komisi Pemerintahan dari Fraksi PKS Ahmad Yani, Rabu (4/2).
Perda yang dimaksud Nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum pada pasal 2 ayat 7. Pasal tersebut berbunyi, kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
Ancaman sanksinya pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Semestinya, masih menurut Yani, yang harus dilakukan Ahok saat ini, yaitu mempersiapkan sarana transportasi untuk umum yang aman dan nyaman. Sehingga warga masyarakat bisa memanfaatkan angkutan umum tersebut.
“Bukan justru memperbolehkan mobil pribadi masuk ke jalur busway dengan tarif tertentu, ini akan menimbulkan diskriminasi, artinya ada perlakuan berbeda diantara warga masyarakat pengguna jalan, dan boleh jadi kebijakan ini malah membuat kemacetan semakin parah,” ungkap pria yang juga menjabat Sekretaris Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta.
Pemprov DKI juga seharusnya melakukan kajian yang mendalam, berapa kebutuhan kendaraan, yang dapat mengalihkan dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
“Masyarakat tidak perlu diminta untuk beralih ke kendaraan umum, kalau permasalahan transportasi publik sudah aman dan nyaman,” tutup Yani.