Rabu 04 Feb 2015 05:29 WIB

MUI: Barengi Larangan Miras dengan Sanksi Tegas (1)

Rep: mg03/ Red: Damanhuri Zuhri
Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengapresiasi keputusan pemerintah untuk melarang penjualan minuman keras (miras) di minimarket. Tapi, ia mengingatkan, larangan tersebut mestinya dibarengi dengan ancaman sanksi yang tegas.

"Yang paling penting adalah sanksi yang tegas dan keras juga harus dibuat agar tidak terjadi pelanggaran. Buat apa ada aturan jika sanksi tidak ada? Itu lawakan saja. Sandiwara untuk menipu rakyat sudah cukup,'' ujar Tengku Zulkarnain kepada Republika, Senin (2/2).

Menurut Tengku, sudah terlalu banyak korban yang jatuh akibat minuman keras, termasuk berbagai kejahatan, seperti perampokan, pembegalan, pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan, bahkan hancurnya rumah tangga akibat minuman keras.

"Kerugian dan kerusakan moral serta spiritual jauh lebih besar dari pada uang pajak miras yang hanya Rp 6 triliun per tahun. Sementara, kerugian yang diderita rakyat dan negara tidak terhitung lagi nilainya.''

Pertengahan Januari lalu, Kementerian Perdagangan melarang aktivitas jual-beli minuman beralkohol tipe A di minimarket dan pengecer. Minuman beralkohol tipe A adalah minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen, termasuk di dalamnya bir.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tersebut adalah perubahan kedua atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Meski sudah diumumkan sejak awal tahun, aturan ini baru akan efektif dilaksanakan tiga bulan setelahnya.

Apresiasi terhadap larangan penjualan miras di minimarket juga disampaikan ulama yang dikenal sebagai ahli tafsir Alquran, Amir Faishol Fath. Ia berpendapat, aturan tersebut sebaiknya diiringi dengan edukasi terhadap masyarakat.

"Edukasi kepada masyarakat harus ditingkatkan, minimal dengan penjelasan secara terus-menerus, termasuk di dalamnya pendidikan iman dengan menggunakan bantuan ulama. Setiap yang Allah SWT haramkan, merusak. Minuman keras merusak akal makanya dilarang,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement