Selasa 03 Feb 2015 23:27 WIB

Inikah Konsekuensi UU Pilkada?

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyepakati penyelenggaraan pilkada serentak 2015 diundur hingga Februari 2016. Akibatnya, kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2015 akan dipilih di 2016 sehingga sebelum pilkada daerah tersebut akan dipimpin Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mulai menyiapkan penjabat (Pj) gubernur dan Plt bupati/walikota untuk 204 daerah yang masa jabatannya sudah habis pada tahun 2015.

Menanggapi hal ini, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, waktu satu tahun yang diisi penjabat atau pelaksana tugas memang terbilang cukup lama. Namun, menurutnya itu merupakan konsekuensi dari perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada.

Daerah-daerah yang akan dipimpin Pj dan Plt tersebut, menurut Siti harus mendapatkan pengawasan dan supervisi. Khususnya menyangkut pengambilan kebijakan.

"Kalau satu tahun memang kelamaan, dia (Pj dan Plt) sebetulnya tidak boleh membuat keputusan-keputusan yang substantif. Jadi istilahnya cuma meneruskan saja," kata Siti.

Penjabat dan pelaksana tugas selama masa transisi hanya meneruskan jalannya roda pemerintahan daerah. Namun, mereka tidak mengeluarkan keputusan dan kebijakan strategis di daerah tersebut.

"Kebijakan dan keputusan strategis tetap dikeluarkan kepala daerah terpilih," ungkapnya.

Data Kemendagri menunjukkan delapan gubernur dan 196 bupati/walikota akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2015. Beberapa bahkan berakhir pada awal tahun. Seperti Gubernur Kalimantan Utara berakhir pada April 2015. Kemudian Kabupaten Panungkal Arab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) berakhir pada April 2015.

Pada bulan yang sama Bupati Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Pangandaran (Jawa Barat), Malaka (NTT), Belu (NTT), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan (Papua) juga berakhir masa jabatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement