REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak melanggar peraturan daerah. Kebijakan Ahok terkait mobil pribadi boleh melintas di jalur khusus bus Transjakarta berpotensi melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi Pemerintahan dari Fraksi PKS, Ahmad Yani mengataka, pada pasal 2 ayat 7 aturan itu menyatakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
"Jika dilarang tentu ada sanksinya yang harus diterima," kata dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (3/2).
Yani menjelaskan, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari. "Atau, denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta," kata politikus PKS asal daerah pemilihan Jakarta Selatan VIII ini.
Menurut Yani, Ahok seharusnya fokus pada bagaimana menyiapkan transportasi untuk umum yang aman dan nyaman. Sehingga, warga dapat memanfaatkan angkutan umum tersebut. "Bukan justru memperbolehkan mobil pribadi masuk ke jalur busway dengan tarif tertentu," ujar dia.
Pemprov DKI juga seharusnya melakukan kajian yang mendalam mengenai kebutuhan kendaraan agar penggunaan kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. “Masyarakat tidak perlu diminta untuk beralih ke kendaraan umum, kalau permasalahan transportasi publik sudah aman dan nyaman,” katanya.