REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol harus disertai penindakan secara tegas terhadap para pedagang.
“Selama ini jika kita ke supermarket miras dan minuman beralkohol masih ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, bahkanbeberapa di antaranya diletakkan di depan menuju kasir dan sama sekalipembeli tidak pernah diminta menunjukkan KTP,” ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris, Selasa (3/2).
Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mengatakan, keluarnya Peraturan Menteri juga harus dibarengi dengan penindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menciptakan Indonesia bebas dari miras.
Melalui Permen tersebut, jelas tertulis bahwa minimarket dan toko pengecer dilarang untuk menjual minuman keras. Para pemilik toko pengecer dan minimarket diberikan tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk bisa benar-benar menegakkan Permen tersebut.
Selain itu, supermarket ataupun bar dan hotel berizin masih dibolehkan menjual miras dengan persyaratan tertentu. Yakni, untuk pembeli di atas 21 tahun, menunjukkan KTP.
Peletakan miras dibuat terpisah dan tidak terjangkau oleh anak serta di tempat yang tak mudah dilihat. Produk miras pun tidak boleh diambil sendiri oleh pembeli, hanya diambilkan oleh pramuniaga.