Selasa 03 Feb 2015 09:18 WIB

Miras Telanjur Beredar, Disperindag tak Bisa Beri Sanksi

Rep: c 81/ Red: Indah Wulandari
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperandag) Provinsi Banten sudah menerima edaran terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Disperindag Banten, Mashuri menyambut baik dan siap menerapkan permen tersebut untuk Banten.

“Surat edarannya sudah disampaikan, tapi kita sudah sampaikan jauh-jauh hari kepada ritel-ritel terutama di kota terkait pelarangan ini,” katanya, Senin (2/2).

Namun, menurutnya, Disperindag tidak bisa memberikan sanksi jika barang  sudah beredar. Melalui BPOM, laporan bisa ditindaklanjuti. “Kalau dinas perindustrian tidak sampai sejauh itu, yang punya kewenangan itu BPOM, mereka itu kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan,” ujarnya.

Disperindag, lanjut Mashuri hanya mempunyai kewenangan di masalah distribusi dan harga. “Kita cegahnya sebelum barang itu masuk, kalau beredar itu kewenangan BPOM,” ungkapnya.  

Terkait adanya permen yang membatasi alkohol ini, sebenarya Mashuri lebih mendukung jika semua jenis alkohol tidak beredar di mana pun. “Kita kan provinsi yang berbudaya agamis, jadi mintanya semua yang beralkohol jangan beredar,” ungkapnya.

Namun, menurutnya, terkait penerapan ini, justru akan kesulitan saat mengontrol distribusi di luar mini market. Karena, peredarannya susah terdeteksi dan terkadang ilegal. “Yang susah diawasi, BPOM punya kewenangan lebih jauh, untuk menarik dan mengilegalkan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan distribusi di Banten ini sangat kompleks. Menurutnya, jika di di provinsi lain di Indonesia ketika ada perintah untuk menarik barang makanan beracun, misalnya akan sangat mudah karena pemerintahnya tinggal mendatangi terminal distribusinya.

“Mereka (Pemda) tinggal masuk di bea cukainya, pelabuhan atau bandaranya, itu semua akan selesai, bisa dilangsung dicegah,” katanya.

Sedangkan di Banten, lanjut Mashuri, pintu masuk barang sangat banyak dan tidak bisa ditangani. “Yang formal saja, seperti bandar udara, pelabuhan merak, jalan tol, mantaunya susah, jadi kita bermain di hilir, seharusnya yang seperti ini bisa dicegah di hulu,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement