REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Puluhan kepala sekolah menggelar unjuk rasa di halaman Balai Kota Tasikmalaya, Senin (2/2). Mereka menuntut revisi Peraturan Walikota Tasikmalaya nomor 41 tahun 2014 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Akibat penerapan aturan tersebut, mereka harus melepaskan jabatan Kepsek karena dinilai telah melewati periode masa tugas dan kembali menjadi guru biasa.
“Kami setuju pelaksanaan periodisasi dengan catatan objektif, transparan, akuntabel, dan adil,” ujar Koordinator Aksi, Nurdin saat berorasi.
Nurdin meminta revisi aturan tersebut dan mencabut surat keputusan pemberhentian kepala sekolah. Menurut Nurdin, peraturan wali kota itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 itu tidak sesuai amanat.
“Kami menolak karena perwalkot tidak sesuai amanat permendiknas,” ujar Nurdin.
Nurdin menilai seharusnya penilaian untuk kepsek tidak berlaku surut, yaitu dengan menilai kinerja selama dua tahun ke belakang. Dalam perwalkot dinyatakan, penilaian Kepala Sekolah yang telah menjalani masa tugas lebih dari delapan tahun akan ditentukan berdasarkan kinerja dan prestasi tahun ajaran 2012/2013 dan 2013/2014.
“Semestinya penilaian dilakukan untuk empat tahun ke depan setelah terbitnya perwalkot,” ujar Nurdin. Nurdin mengaku pihaknya akan melaporkan keberatan tersebut melalui jalur hukum serta membawanya ke tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Achdiat Siswandi menyatakan, mereka akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang tertera dalam perwalkot tersebut. “Perwalkot terbit untuk merinci hal yang belum diatur dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010. Tetapi, inti dan pesannya sama,” kata Achdiat.