Selasa 03 Feb 2015 08:00 WIB

Pengamat: Lembaga Survei Pemilu Harus Terakreditasi

Pengamat politik dari LIPI, Syamsudin Haris
Pengamat politik dari LIPI, Syamsudin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris mengatakan lembaga survei pemilihan umum harus terakreditasi agar hasil survei yang dikeluarkan netral dan tidak berisi kepentingan politik.

"Untuk pemilu selanjutnya lembaga survei untuk pemilu harus melalui proses akreditasi lebih dulu agar netral," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Senin (2/2).

Sebelumnya, kata dia, lembaga survei untuk pemilu hanya berkewajiban mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi hal tersebut dinilainya tidak menjamin netralitas lembaga survei tersebut. Menurut dia, KPU sebaiknya tidak hanya memberi izin, tapi juga harus mewajibkan lembaga survei untuk pemilu mengikuti sertifikasi.

Ia mengatakan melalui akreditasi akan diketahui kredibilitas lembaga tersebut dan menentukan kekayakannya untuk publik. Ia menyarankan lembaga survei yang tidak lolos akreditasi sebaiknya dilarang melakukan penelitian lagi dengan tegas.

"Setelah sertifikasi, lembaga survei tidak kredibel sebaiknya dilarang dengan tegas melakukan penelitian lagi," ujar dia.

KPU sebagai penyelenggara pemilu, tutur dia, harus memastikan kredibilitas survei karena hasil survei dapat mempengaruhi pandangan massa pada calon tertentu. Ia berpendapat dengan akreditasi jelas dan tegas, hasil survei pemilu yang tidak netral harus dapat dihilangkan pada pemilu 2019 mendatang.

Menurut dia, saran tersebut didapat dari penelitian pada pemilihan umum legislatif dan presiden pada 2014 yang dilakukan sekitar tiga bulan lalu, bekerja sama dengan beberapa universitas di beberapa daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement