Senin 02 Feb 2015 21:41 WIB

Menteri Susi Ungkap Kecurangan Nelayan

Rep: c 85/ Red: Indah Wulandari
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan kecurangan yang selama ini dilakukan oleh para nelayan. Kecurangan ini dilakukan guna mendapat izin untuk mengoperasikan beberapa alat tangkap tak ramah lingkungan.

"Ada beberapa Pemda yang mengizinkan alat tangkap sejenis seperti cantrang, payang. Kapalnya di-markdown dari 100 GT menjadi 25 GT agar izinnya tidak dipusat dan boleh digunakan," jelas Menteri Susi, Senin (2/2).

Selama ini, lanjut Susi, izin penggunaan alat tangkap diberikan oleh pusat. Beberapa pelaku perikanan pun memanipulasi data ukuran kapal sehingga pengurusan izin akan dilakukan di daerah. Beberapa Pemda di Indonesia pun, disebutnya, masih memperbolehkan penggunaan cantrang.

"Hasilnya luar biasa tetapi konflik terjadi. Nelayan Lampung dikejar. Mereka berpindah daerah tangkap. Ke Natuna dan hampir masuk wilayah Cina Selatan. Kalau dibiarkan, makin kecil ukuran ikan. Itu semakin kurang semakin lama hilang seperti Filipina, Thailand dan Timur Tengah," ujar Susi.

Untuk itu, Menteri Susi dengan tegas melalui Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 melarang penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Meski demikian, Susi memberikan kesempatan bagi nelayan di daerah untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini, dengan memberikan masa transisi hingga September mendatang.

"Namun, setelah masa transisi selesai. Aturan berjalan," ujar Susi. Dia mengancam untuk mengalihkan Dana Alokasi Khusus Daerah yang masih tidak mau menjalankan aturan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement