Senin 02 Feb 2015 21:21 WIB

Sumbar Belum Sosialisasikan Permendag

Rep: c70/ Red: Muhammad Hafil
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat mengaku belum mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket.

“Belum disosialisasikan, karena kita baru dapat. Yang pasti segera kita sosialisasikan,” kata Kepala Disperindag Sumbar, Rahmat Syahni, Senin (2/2).

Dikatakannya, saat ini persiapan Disperindag Sumbar adalah mulai menyalurkan Permendag tersebut pada 19 kabupaten/kota. Agar, katanya, masing-masing pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan pengawasan terhadap penjualan miras.

Ia mengatakan, akan segera melakuan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait seperti kepolisian, Satpol PP dan lain-lain. “Karena kita ada timnya sendiri, ini kerja sama antara kita dengan aparat terkait,” ujarnya.

Sedangkan sanksi yang akan diberikan terhadap supermarket, minimarket atau swalayan yang membandel, katanya, yaitu sesuai dengan apa yang tertera dalam Permendag. “Yang jelas kita minta mereka untuk menarik barang itu. Nanti pihak berwajib yang akan menindak,” tuturnya.

Ia akan berpatokan pada Permendag tentang tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh menjual miras. Namun menurutnya, waktu tiga bulan terlalu lama untuk menarik semua miras di Sumbar. Pihak berwajib, seharusnya langsung melakukan penarikan miras-miras di swalayan begitu sosialisasi telah dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen, di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement